terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran jika PTUN Kabulkan Gugatan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran jika PTUN Kabulkan Gugatan
May 2nd 2024, 11:21, by Paulina Herasmaranindar, kumparanNEWS

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi gugatan tim hukum PDIP terhadap KPU terkait pencalonan cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pihaknya hanya berharap keputusan PTUN dapat menjadi pertimbangan MPR untuk melantik Prabowo-Gibran atau tidak.

"Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK, yang final dan binding. Artinya sudah berakhir di situ. Dan berlaku kepada semua pihak. Tidak ada membatalkan. Artinya putusan ini kami membayangkan tidak akan ada. Tapi kemungkinan besar, yang kami harapkan adalah, apakah permintaan kami sudah betul. Di dismisal disebut layak, dan bisa dipahami oleh KPU dan jajarannya," kata Gayus di Kantor PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

"Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak (dilakukan)," tambah dia.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Menurutnya, bisa saja pelantikan Prabowo-Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP. Sebab, kata Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," katanya.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: