terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kakak Laura Anna Usai Gaga Muhammad Bebas: Biarkan Saja Mau Gimana Lagi - my blog
May 2nd 2024, 08:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Kakak Kandung Laura Anna, Greta Irene dan Sang Ibunda di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, akhirnya buka suara mengenai Gaga Muhammad yang bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.
Greta rupanya mendapat banyak DM di Instagram dari netizen terkait kabar kebebasan Gaga. Ia lalu mengunggah semua DM tersebut ke akun IG Story sekaligus menjawab semua keresahan netizen terkait kebebasan Gaga.
"DM ku full sekali Haha. Jawabannya iya guys biarkan saja ya, mau gimana lagi," tulis Greta Irene.
IG Story Greta Irene.
Dalam postingan berikutnya, Greta meminta semua netizen yang mengirimkan DM terkait Gaga untuk bersabar. Buat Greta dan keluarga saat ini, Laura telah beristirahat dengan tenang.
"Sabar ya semua memang begitu prosesnya. Yang penting sekarang Laura sudah tenang," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.
Vonis itu diberikan setelah Gaga terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh.
Sementara kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, memastikan kliennya bebas bersyarat. Menurut Fahmi, setiap terpidana memiliki hak remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar