terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun dan Bisa 2 Periode - my blog
May 2nd 2024, 20:32, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi telah meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU tersebut ditandatangani Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama.
Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa. Hal itu sempat menjadi perdebatan di publik maupun di DPR. Dalam UU Desa yang telah ditandatangani, jabatan kepala desa diatur 8 tahun dan bisa dipilih sebanyak dua kali.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," tulis Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 UU Desa, Kamis (2/5).
Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sementara dalam Pasal 50, diatur mengenai syarat pencalonan kepala desa. Syaratnya di antaranya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan berusia 20-42 tahun.
Hal lainnya yang diatur adalah kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Desa ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU Desa yang baru.
"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi," kata Pasal 118.
"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," masih kata Pasal 118.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar