terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemkot Pontianak Resmi Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Plastik - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemkot Pontianak Resmi Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Plastik
Sep 19th 2024, 11:51, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Larangan dari Pemkot Pontianak untuk warga agar tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Foto: Dok. Instagram Pemkot Pontianak
Larangan dari Pemkot Pontianak untuk warga agar tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Foto: Dok. Instagram Pemkot Pontianak

Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat resmi keluarkan larangan bagi pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Larangan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang itu mengimbau kepada para pelaku usaha dan retail untuk melakukan sosialisasi serta edukasi kepada pengunjung untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Pelaku usaha juga diminta berhenti untuk menyediakan kantong plastik.

"Berdasarkan data yang didapat dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak sudah menyumbangkan sebanyak 441,88 ton sampah per hari di tahun 2023. Dan untuk saat ini, target yang berhasil dicapai dalam realisasi pengurangan sampah baru 25,06 persen," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian.

Ani Sofian juga menegaskan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025, yaitu 70 persen penanggulangan sampah dari pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah dari masyarakat.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Pontianak, sebelumnya Pemkot Pontianak juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Penulis: Rio

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: