terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pedagang di Flamboyan Nunggak Sewa Kios, Pemkot Pontianak akan Tindak Tegas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pedagang di Flamboyan Nunggak Sewa Kios, Pemkot Pontianak akan Tindak Tegas
Sep 15th 2024, 10:39, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Salah satu pedagang daging di Pasar Flamboyan Pontianak. Pemkot Pontianak akan tindak tegas pedagang yang masih belum mau membayar tunggakan sewa kios mereka. Foto: Dok. Hi!Pontianak
Salah satu pedagang daging di Pasar Flamboyan Pontianak. Pemkot Pontianak akan tindak tegas pedagang yang masih belum mau membayar tunggakan sewa kios mereka. Foto: Dok. Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan tindakan tegas terhadap pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak yang tidak membayar tunggakan sewa kiosnya.

"Kami akan tegas lakukan tindakan karena sudah berkali-kali diberikan peringatan. Kalau sudah diberikan surat resmi seperti itu, berarti sudah lebih dari 3 kali peringatannya," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kepada Hi!Pontianak pada Minggu, 15 September 2024.

Ani Sofian bilang, tindakan yang diambil Pemkot Pontianak bukan tanpa alasan. Pasalnya, para pedagang yang menyewa kios di Pasar Flamboyan tersebut sudah lama tidak melakukan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah mencapai tahunan tidak membayar sewa.

"Para pedagang ini lama tak bayar sewa, tunggakannya ada yang sampai tahunan, ada yang dari waktu masih covid kemarin," tambahnya.

Sebelumnya, Diskumdag bersama tim pengawasan telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang bersangkutan. Pada surat tersebut memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Pontianak, Ibrahim menegaskan bahwa jika para pedagang tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, Diskumdag akan mengambil langkah tegas dengan mengosongkan kios dan los serta mengambil alih pengelolaannya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: