terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pasal Terpidana di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Wantimpres Dihapus saat Paripurna - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pasal Terpidana di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Wantimpres Dihapus saat Paripurna
Sep 19th 2024, 12:18, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Ketua Baleg Wihadi Wiyanto menyampaikan paparannya dalam rapat Paripurna Ke-7 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua Baleg Wihadi Wiyanto menyampaikan paparannya dalam rapat Paripurna Ke-7 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

DPR menyepakati untuk menghapus pasal yang mengatur terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI saat pembahasan di tingkat II, rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9).

Usulan perubahan ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat membacakan laporan perumusan RUU Wantimpres.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, badan legislasi menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf G (pasal yang membahas soal syarat terpidana menjadi Wantimpres)," kata Wihadi dalam rapat paripurna.

Sebelumnya dalam rumusan RUU Wantimpres Pasal 8 huruf G yang disepakati di tingkat pertama berbunyi: tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Diusulkan untuk diubah menjadi : tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah itu, pimpinan rapat paripurna Lodewijk F Paulus pun menerima usulan itu dan mengembalikannya kepada forum rapat.

"Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI maka kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8G rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden apakah dapat disetujui," tanya Lodewijk.

Seluruh peserta rapat pun setuju, Lodewijk pun mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan perubahan pasal tersebut.

Setelah itu Lodewijk kembali bertanya kepada forum apakah DPR sepakat untuk mengesahkan seluruh RUU Wantimpres menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dengan menyempurnakan putusan sebagai di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk seluruh peserta yang hadir pun sepakat.

RUU Wantimpres kini sudah sah menjadi undang-undang dan berlaku di pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: