terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Daftar RUU Baru yang Disahkan DPR: Kementerian hingga Wantimpres - my blog
Sep 20th 2024, 09:10, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati pengesahan dua perubahan undang-undang, yakni Kementerian Negara dan Wantimpres. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis (19/9).
Rapat paripurna hanya dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Kemudian Lodewijk bertanya sekali lagi kepada seluruh fraksi.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat di disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya politikus Golkar ini.
Seluruh fraksi pun menjawab sepakat.
Sekilas UU Kementerian Negara
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Secara garis besar, berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.
Sekilas UU Wantimpres
Dalam paparannya, Ketua Badan Legislatif Wihadi Wiyanto menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU ini dari UU yang berlaku sebelumnya.
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian, hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Wihadi lalu juga menyebutkan usulan untuk mengubah Pasal 8G tentang syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana di bawah 5 tahun yang sebelumnya sudah disepakati di tingkat I menjadi tidak pernah dijatuhi pidana.
Berikut selengkapnya isi UU Wantimpres:
Denny Indrayana Sebut UU Kementerian Negara dan Wantimpres Rentan Dibatalkan MK
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana, punya catatan soal dua UU ini. Menurutnya, dua produk hukum ini sangat rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meskipun sekilas menguatkan prinsip hak prerogatif presiden dalam menyusun kabinet, serta kelembagaan wantimpres, kedua RUU tersebut paling tidak mempunyai empat cacat, sehingga rentan dibatalkan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam keterangannya.
Berikut empat cacat menurut Denny:
Cacat Konstitusional, utamanya dengan menyatakan Wantimpres sebagai lembaga negara. Padahal, organ negara DPA sudah dihapuskan oleh Perubahan UUD 1945, sehingga hanya menjadi lembaga eksekutif (executive agency), bukan lembaga negara, apalagi disejajarkan dengan organ konstitusi. Menyatakan Wantimpres adalah lembaga negara dengan segala fasilitas dan protokolernya, dapat bermakna bertentangan dengan konstitusi.
Cacat Legislasi, prosesnya yang kilat dan mengejar target, di akhir masa jabatan DPR dan Presiden, menyebabkan tidak adanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembuatan dua RUU tersebut. Padahal sudah jelas, MK membatalkan UU Ciptaker karena tidak adanya partisipasi yang bermakna tersebut.
Cacat Etika Bernegara, dua RUU kejar tayang di akhir-akhir masa jabatan Presiden dan DPR yang secara etika bernegara seharusnya tidak lagi layak menghasilkan keputusan-keputusan strategis, yang berdampak luas dalam kehidupan berbangsa, apalagi prosesnya sangat elitis, mengabaikan masukan dan kepentingan publik yang lebih luas.
Cacat Demokrasi, kedua RUU tersebut, Kementerian Negara dan Wantimpres mempunyai kesamaan karakter, diubah untuk memberikan kesempatan pemerintahan baru lebih mudah membagi portofolio alias posisi dan jabatan kekuasaan (distribution of power and asset). Satu sisi, pembagian kue kekuasaan menguatkan koalisi pemerintahan, namun pada sisi yang lain, mematikan kekuatan oposisi. Padahal tanpa kontrol dan oposisi yang efektif, pemerintahan akan cenderung kolutif dan koruptif. Dua hal yang sangat membahayakan kehidupan demokrasi. Terlebih demokrasi meniscayakan perbedaan pandangan dan sikap kritis terhadap kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar