terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bapak-Anak di Jakbar Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pria Gegara Transaksi Sabu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bapak-Anak di Jakbar Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pria Gegara Transaksi Sabu
Sep 18th 2024, 09:35, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tamansari. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial LN (46). Penganiayaan itu dipicu transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak memesan sabu dengan harga Rp 500 ribu. Akan tetapi, tiba-tiba korban batal membeli sabu tersebut. Hal itu membuat pelaku marah.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (18/9).

LN kemudian bertemu dengan dua pelaku pada bulan Agustus 2024 silam di Jalan Mangga Besar. Kedua pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar pada bagian dagu, kepala belakang, dan bibir.

Bapak dan anak di Jakarta Barat yang ditangkap karena lakukan penganiyaan. Foto: Dok. Istimewa
Bapak dan anak di Jakarta Barat yang ditangkap karena lakukan penganiyaan. Foto: Dok. Istimewa

"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," ucap dia.

LN lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak berselang terlalu lama, polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda. Dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: