terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Warga Ciamis Ajak Istri dan Ipar Bisnis Judi Online, Server di Kamboja - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga Ciamis Ajak Istri dan Ipar Bisnis Judi Online, Server di Kamboja
Jun 30th 2024, 12:48, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Polisi mendalami kasus judi online yang dilakukan oleh warga Ciamis, Jawa Barat, TCA. TCA yang punya banyak rekening bernilai ratusan miliar itu menjalani bisnis judi online yang servernya berada di Kamboja.

"Tersangka judi online ini jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin dikutip dari Antara, Minggu (30/6).

TCA ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2024 di sebuah hotel di Tasikmalaya. Dari hasil penangkapan itu, terungkap dia tidak menjalankan bisnis ini sendiri.

"Sudah berjalan 3 tahun. Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO," tambah dia.

Pada awal penangkapan, polisi baru menyita 5 rekening dari TCA. Tapi, setelah ditelusuri lebih dalam, dia mengelola ratusan rekening dengan nilai fantastis.

"Kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.

"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp 356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, TCA berperan mencari warga yang ini dibuatkan rekening bank secara online. Rekening itu lalu dikumpulkan dan dijual kembali kepada para pemain judi online.

"Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp 1,3 juta, Rp 2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: