terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Motif DJ East Blake Sebar Konten Porno Mantan Pacar: Kesal Diputusin - my blog
Achmad Risaldi Saut alias DJ East Blake ditangkap polisi terkait kasus dugaan revenge porn atau penyebaran konten porno mantan pacarnya. Dia ditangkap pada Selasa (30/4) malam.
Motif DJ East Blake menyebarkan konten porno mantannya karena kesal diputusin.
"Pelaku itu mengancam korban di mana pada saat diputuskan si korban diancam oleh pelaku untuk disebarkan foto-foto bugilnya atau video yang diambil oleh si terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, kepada wartawan, Jumat (2/5).
"Motif pelaku adalah karena pelaku kesal dengan korban karena memutuskan komunikasi dan hubungan sebagai pacar," sambungnya.
DJ East Blake saat itu bertemu dengan korban di apartemen kawasan Jakarta Utara. Korban berkukuh untuk mengakhiri hubungan. Namun, pelaku tidak terima.
"Kemudian pada saat ternyata pelapor berkukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun instagramnya yang disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, DJ East Blake dijerat Undang-Undang Pasal 4 ayat 1 huruf e undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman pidana yang kami terapkan adalah 6 bulan sampai dengan 12 tahun," kata dia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif mengatakan konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 April 2024.
"Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya," kata Gidion.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar