terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Manajer RS Mata di Makassar Ditahan, Diduga Lecehkan Staf Perempuan Bawahannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Manajer RS Mata di Makassar Ditahan, Diduga Lecehkan Staf Perempuan Bawahannya
Oct 11th 2024, 10:48, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutterstock

Manajer di sebuah Rumah Sakit (RS) spesialis mata di Kota Makassar, berinisial AC, ditahan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

AC diduga melecehkan mengajak staf perempuan yang merupakan bawahan langsung, inisial RT (24 tahun), dengan cara meraba dan mengajak berhubungan badan.

"Korban dan tersangka ada hubungan kerja. Pelaku ini manajer atau atasan langsung dari korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Kamis (10/10).

Menurut Devi, pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Mei 2024. "Dua kali di ruangan tertutup dan tidak terdapat CCTV," ucapnya.

Ancaman

Tersangka AC saat digiring polisi. Dok: Ist.
Tersangka AC saat digiring polisi. Dok: Ist.

"Pelaku mempunyai kekuasaan menilai kinerja positif atau negatifnya dari korban, sehingga itulah bentuk ancaman pelaku. Korban saat kejadian tidak langsung melapor karena takut akan dipecat dari pekerjaan atau pun malu terhadap kejadian tersebut," ucap Devi.

Tapi belakangan, korban merasa tertekan. Ia sudah tidak tahan dengan perilaku atasannya. Sehingga, ia memberanikan diri melaporkan bosnya tersebut di Polrestabes Makassar.

"Sebelum melapor ke sini, ia berkonsultasi dengan psikiater," tutur Devi.

Tersangka AC disangkakan dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: