terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polda NTT Bantah Pemecatan Ipda Rudy Soik Terkait Kasus Mafia BBM - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda NTT Bantah Pemecatan Ipda Rudy Soik Terkait Kasus Mafia BBM
Oct 12th 2024, 15:47, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO

Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Belakangan berkembang isu Ipda Rudy dipecat lantaran mengungkap mafia bahan bakar minyak (BBM).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membantah hal tersebut. Ia mengeklaim, pihaknya tak tengah menangani adanya perkara dugaan mafia BBM.

"Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).

Ariasandy menegaskan, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Sanksi tersebut diberikan lantaran Ipda Rudy terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan

"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dengan cara memasang police line pada drum dan jeriken kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa didukung administrasi penyelidikan," jelas Ariasandy.

"Yang mana tempat tersebut tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana," sambungnya.

Selain itu, vonis PTDH tersebut juga diberikan karena Ipda Rudy sudah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik profesi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: