terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bawaslu Kota Yogya Temukan 547 Alat Peraga Kampanye Diduga Langgar Aturan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Kota Yogya Temukan 547 Alat Peraga Kampanye Diduga Langgar Aturan
Oct 11th 2024, 11:18, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Ilustrasi Satpol PP menertibkan APK melanggar aturan. Foto: Pemkot Yogya
Ilustrasi Satpol PP menertibkan APK melanggar aturan. Foto: Pemkot Yogya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta temukan 547 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. APK tersebut diduga tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.

"Total APK yang telah didata (diduga melanggar aturan) total 547. Diduga melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Perwal Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Nomor 201 tahun 2024," kata Jantan dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (10/10).

Adapun jumlah APK yang diduga melanggar terbanyak ditemukan di wilayah Umbulharjo yakni 110 APK, disusul Pakualaman sebanyak 74 APK, Gondokusuman sebanyak 59 APK, dan Mantrijeron sebanyak 52 APK. Sementara jumlah APK yang diduga melanggar aturan paling sedikit ditemukan di Ngampilan yakni sebanyak 9 APK.

Usai pendataan dugaan pelanggaran, Jantan mengatakan pihaknya telah meminta tim pasangan calon untuk memperbaiki APK tersebut dan menyesuaikannya dengan peraturan yang ada. Para paslon diberikan waktu selama 3 hari. Jika melebihi tenggat tersebut, maka APK akan ditertibkan oleh pihak terkait.

"Jika tidak diperbaiki dalam waktu 3 hari, kita lakukan kajian dan kemudian akan muncul rekomendasi dari pengawas pemilu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya," kata Jantan.

"Kemudian KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: