terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hakim Kulon Progo Kosongkan Jadwal Sidang, Dukung Aksi Cuti 'Mogok' Massal - my blog
Oct 7th 2024, 11:20, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS
Di hari pertama aksi cuti "mogok" massal para hakim se-Indonesia, Senin (7/10), hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, tidak ada yang cuti.
Tetapi para hakim mengosongkan jadwal sidangnya. Begitu cara mereka mendukung aksi solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan hakim tersebut.
"Untuk hakim-hakim dari PN Wates, untuk hari ini tidak mengambil hak cuti, namun pada prinsipnya kami mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia terhadap perbaikan kesejahteraan hakim sebagai mana press release dari IKAHI Cabang Wates," kata Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, dalam keterangannya, Senin (7/10).
Berikut rilis pers dari IKAHI Wates:
Kata Pengadilan Tinggi Yogya
Diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama rencananya digelar para hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober . Hal ini sebagai bentuk protes gaji yang tak pernah naik selama 12 tahun.
Terkait rencana aksi ini bagaimana tanggapan Pengadilan Tinggi Yogyakarta?
"Secara moral ya kita dukung. Dan kalau di Yogya saya tidak tahu beberapa hari ke depan, sejauh ini belum ada gerakan mau cuti massal atau tidak, belum tahu saya," kata Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9).
Setyawan tak melarang para hakim untuk ikut menyuarakan aspirasinya. Kepada para Kepala Pengadilan Negeri dia pun tak melarang untuk memberikan cuti kepada hakim.
"Artinya gini saya tidak ingin melarang KPN (Kepala Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti. Kecuali kalau bolos, mereka kan menggunakan haknya untuk melakukan aksi, mereka menggunakan hak cutinya," bebernya.
Dia menggambarkan hakim junior atau saat ini tunjangan jabatannya Rp 8,5 juta sementara gaji pokok sekitar Rp 3 juta.
"Dengan tunjangan keluarga mungkin sekitar Rp 12-13 juta. Sementara yang sekarang PPPK kemarin itu staf saya sini take home pay-nya Rp 12 jutaan dengan tunjangan kinerja jadi setara dengan hakim baru," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar