terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Terbangkan Drone di Gunung Rinjani Kini Dikenakan Tarif, Ini Besarannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terbangkan Drone di Gunung Rinjani Kini Dikenakan Tarif, Ini Besarannya
Sep 19th 2024, 10:57, by Gitario Vista Inasis, kumparanTRAVEL

Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan aturan baru terkait penggunaan drone atau pesawat udara kecil tanpa awak bagi wisatawan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Teguh Rianto, mengatakan sesuai aturan terbaru tersebut, wisatawan yang menerbangkan drone di kawasan Gunung Rinjani akan dikenakan tarif tertentu dan wajib izin terlebih dahulu.

"Ini lebih ke arah penertiban penggunaan alat-alat dokumentasi," kata Teguh, seperti dikutip dari Antara.

Ilustrasi menerbangkan drone. Foto: Diana Grytsku/Shutterstock
Ilustrasi menerbangkan drone. Foto: Diana Grytsku/Shutterstock

Aturan terkait prosedur penggunaan drone tersebut juga telah diumumkan oleh Balai TNGR, di akun Instagram resminya pada 17 September 2024.

Pengumuman itu menyikapi kondisi di lapangan, karena terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan drone di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Teguh menuturkan aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar menggunakan drone untuk tujuan snapshot komersil wajib melalui mekanisme perizinan, dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

Menurutnya, Balai TNGR baru menerapkan aturan itu sekarang, karena aturan pemerintah pusat baru beberapa waktu ini untuk seluruh taman nasional di Indonesia.

Tarif Menerbangkan Drone di Gunung Rinjani

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tersebut tertulis snapshot film komersial untuk kategori video komersil dikenakan tarif Rp 10 juta per paket, pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp 1 juta per paket, dan pengambilan foto sebesar Rp 250 ribu per paket.

Aturan itu berlaku untuk semua lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

"Catatan hanya di destinasi wisata, di luar itu karena bukan zona pemanfaatan tidak bisa. Kalau pun drone untuk di luar destinasi wisata itu hanya untuk penelitian," papar Teguh.

Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa tidak semua wisatawan yang membawa drone ke destinasi wisata wajib membayar pungutan PNBP, karena itu tergantung dengan tujuan penggunaan pesawat ukuran kecil tanpa awak tersebut.

Balai TNGR menekankan bahwa setiap pengunjung yang membawa drone wajib izin, dan permisi terlebih dulu mengingat Gunung Rinjani awalnya merupakan kawasan konservasi.

"Wisata hanya di area-area tertentu yang sudah ditetapkan menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu, aturan main kawasannya bukan wisata, tapi aturan main konservasi," ucap Teguh.

Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock

Gunung Rinjani memiliki enam jalur pendakian dan 21 destinasi non-pendakian yang menjangkau empat kabupaten di Pulau Lombok, yakni Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Destinasi non-pendakian terbanyak berada di seksi konservasi wilayah II Lombok Timur dengan jumlah 19 titik destinasi.

Pada 2023 Gunung Rinjani memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14,7 miliar, dengan angka perputaran uang mencapai Rp 79 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: