terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Uang JKP Korban PHK Naik, Begini Hitungannya - my blog
Sep 14th 2024, 08:21, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Pemerintah akan menaikkan manfaat yang diterima korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan merevisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat (13/9).
Airlangga menyatakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak bisa mendapatkan manfaat tersebut. Sehingga tak hanya karyawan tetap yang akan mendapat manfaat JKP.
"Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permenaker," ujarnya.
Nantinya, korban PHK yang memenuhi syarat mendapatkan JKP akan mendapat uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp 5 juta) selama enam bulan. Sebelumnya, 45 persen dari upah itu hanya diterima di tiga bulan pertama. Sementara di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen dari upah.
Perhitungannya akan menjadi (45 persen x upah x 3 bulan) + (45 persen x upah x 3 bulan). Sebelumnya, perhitungannya adalah (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).
"Berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelas Airlangga.
Selain itu, biaya pelatihan kerja yang didapat juga akan meningkat menjadi Rp 2,4 juta, dari sebelumnya Rp 1 juta.
Jika perhitungan manfaat uang tunai dalam JKP menjadi 45 persen selama enam bulan seperti yang dikatakan Airlangga, maka korban PHK bisa mendapat maksimal Rp 2,25 juta per bulannya. Hal ini dengan catatan batas upah/gaji maksimal Rp 5 juta, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Misalnya, peserta JKP yang terkena PHK akan mendapat JKP 45 persen dari gaji terakhir yang diterimanya maksimal sebesar Rp 5 juta. Sehingga 45 persen x Rp 5.000.000 = Rp 2.250.000 atau Rp 2,25 juta per bulan selama enam bulan.
Sementara perhitungan sebelumnya, dalam tiga bulan pertama, peserta JKP yang terkena PHK akan mendapat JKP 45 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta yakni Rp 2,25 juta per bulan. Sedangkan di bulan keempat hingga keenam, korban PHK tersebut menerima JKP sebesar 25 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta atau Rp 1,25 juta per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar