terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Fakta-fakta Tahanan Rutan Depok Dikeroyok hingga Tewas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fakta-fakta Tahanan Rutan Depok Dikeroyok hingga Tewas
Sep 1st 2024, 08:57, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

RAJ (26) tahanan kasus narkotika di Rutan Kelas I Depok tewas dihabisi 6 orang sesama tahanan. Ia menderita luka lebam dan tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

RAJ sendiri baru diserahkan pada Kamis (29/8), pada pukul 14.00 WIB. Pada pukul 19.45 WIB, ia tewas dikeroyok.

Lalu, seperti apa fakta-fakta di balik tewasnya RAJ?, berikut kumparan rangkum:

RAJ Dipukul dan Diikat Kabel, 6 Orang Jadi Tersangka

Polisi segera menangani kasus ini. 6 orang ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ade menyebut 6 orang tersangka yang telah ditetapkan itu yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Keenam orang itu menganiaya korban dengan memakai tangan kosong dan benda seperti kursi hingga kabel.

"Suyatno peran memukul korban dengan menggunakan kabel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, lewat keterangannya, Sabtu (31/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Adapun sebelum menetapkan keenamnya sebagai tersangka, polisi sudah melakukan rangkaian proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi hingga pemeriksaan CCTV. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Dianggap Tak Sopan Saat Cukur Rambut

Ade Ary menyebut, pengeroyokan itu dipicu korban yang dinilai berperilaku tak sopan ketika mencukur rambut di area pangkas rambut Rutan. Korban sendiri baru saja dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok karena kasusnya hendak dinaikkan ke kejaksaan.

"Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," kata dia melalui keterangan yang diterima, Sabtu (31/8).

Diserahkan ke Rutan dan Tewas pada Hari yang Sama

RAJ sendiri baru diserahkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Pada pukul 17.00 WIB, setelah serangkaian registrasi dan penerimaan tahanan, RAJ diduga bertindak tidak sopan terhadap sesama tahanan.

"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (31/8).

Pada 18.30 WIB, pihak Rutan menginformasikan kepada keluarga RAJ, bahwa yang bersangkutan mengalami sakit perut. Keluarga segera mendatangi Rutan Klas 1 Depok.

Namun, setibanya di sana, pihak keluarga tak dapat bertemu dengan RAJ. Korban dilarikan ke RS Primaya Cilodong.

Pada 19.45 WIB, korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Saat jenazah dibawa ke rumah duka dan diperiksa, didapati adanya sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," ujar dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: