terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
ICW dan PSHK Kritisi 8 SP3 yang Dikeluarkan KPK: Celah Hentikan Kasus Korupsi - my blog
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengkritisi adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) yang dikeluarkan oleh KPK.
Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, menyatakan bahwa adanya SP3 dalam Revisi UU KPK, menjadi kritik yang sangat keras. Sebab KPK bisa memiliki celah untuk menghentikan kasus korupsi, sebelum masuk persidangan.
"Karena dengan bisanya KPK menerbitkan SP3, maka ada celah di sana bahwa suatu kasus korupsi bisa dihentikan sebelum masuk ke dalam proses persidangan," ujar Ramadhan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Setidaknya, menurut penelitian ICW dan PSHK, terdapat 8 SP3 yang dikeluarkan oleh KPK, imbas dari Revisi UU KPK.
"KPK sudah mengeluarkan 8 SP3 yang di mana beberapa di antaranya memang ada yang diberikan karena sakit keras alasannya, ada yang karena meninggal dunia tersangkanya," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan pihaknya juga menemukan SP3 yang dikeluarkan KPK dengan alasannya tak cukup bukti untuk pengembangan kasus korupsi.
Hal ini yang menjadi catatan mereka bahwa SP3 yang dikritik keras pada masa Revisi UU KPK, kini dapat digunakan KPK untuk menghentikan suatu perkara.
Bagi Ramadhan, MK melalui putusannya tahun 2003 dan 2006 menyatakan bahwa, tidak diberikannya kewenangan SP3 bagi KPK karena dua hal.
"Pertama untuk mengingatkan KPK lebih berhati-hati dalam mengembangkan kasus. Yang kedua untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka, ketika yang bersangkutan itu kalau misalnya tidak terbukti, itu ada putusan pengadilannya," tuturnya.
Berikut rincian 8 SP3 yang sudah dikeluarkan oleh KPK:
Kasus proyek Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 tersangka Mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Darwan Ali, meninggal dunia
Eks Bupati Bengkalan Fuad Amin, meninggal dunia
Kasus BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap keduanya
Eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Juniarto, meninggal dunia
Eks Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo, sakit keras
Eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, sakit keras
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Papua Lukas Enembe, meninggal dunia
Kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Surya Darmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar