terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

ICW dan PSHK Kritisi 8 SP3 yang Dikeluarkan KPK: Celah Hentikan Kasus Korupsi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ICW dan PSHK Kritisi 8 SP3 yang Dikeluarkan KPK: Celah Hentikan Kasus Korupsi
Sep 7th 2024, 00:31, by Raga Imam, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dosen STHI Jentera, Koordinator Antikorupsi UNODC Bivitri Susanti, Peneliti ICW Putri Wijayanti, Kurnia Ramadhana dalam Evaluasi Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dosen STHI Jentera, Koordinator Antikorupsi UNODC Bivitri Susanti, Peneliti ICW Putri Wijayanti, Kurnia Ramadhana dalam Evaluasi Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengkritisi adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) yang dikeluarkan oleh KPK.

Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, menyatakan bahwa adanya SP3 dalam Revisi UU KPK, menjadi kritik yang sangat keras. Sebab KPK bisa memiliki celah untuk menghentikan kasus korupsi, sebelum masuk persidangan.

"Karena dengan bisanya KPK menerbitkan SP3, maka ada celah di sana bahwa suatu kasus korupsi bisa dihentikan sebelum masuk ke dalam proses persidangan," ujar Ramadhan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja KPK periode 2019-2024 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Setidaknya, menurut penelitian ICW dan PSHK, terdapat 8 SP3 yang dikeluarkan oleh KPK, imbas dari Revisi UU KPK.

"KPK sudah mengeluarkan 8 SP3 yang di mana beberapa di antaranya memang ada yang diberikan karena sakit keras alasannya, ada yang karena meninggal dunia tersangkanya," ucap Ramadhan.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Ramadhan mengatakan pihaknya juga menemukan SP3 yang dikeluarkan KPK dengan alasannya tak cukup bukti untuk pengembangan kasus korupsi.

Hal ini yang menjadi catatan mereka bahwa SP3 yang dikritik keras pada masa Revisi UU KPK, kini dapat digunakan KPK untuk menghentikan suatu perkara.

Bagi Ramadhan, MK melalui putusannya tahun 2003 dan 2006 menyatakan bahwa, tidak diberikannya kewenangan SP3 bagi KPK karena dua hal.

"Pertama untuk mengingatkan KPK lebih berhati-hati dalam mengembangkan kasus. Yang kedua untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka, ketika yang bersangkutan itu kalau misalnya tidak terbukti, itu ada putusan pengadilannya," tuturnya.

Berikut rincian 8 SP3 yang sudah dikeluarkan oleh KPK:

  • Kasus proyek Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 tersangka Mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Darwan Ali, meninggal dunia

  • Eks Bupati Bengkalan Fuad Amin, meninggal dunia

  • Kasus BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap keduanya

  • Eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Juniarto, meninggal dunia

  • Eks Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo, sakit keras

  • Eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, sakit keras

  • Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Papua Lukas Enembe, meninggal dunia

  • Kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Surya Darmadi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: