terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hari Minggu, Komisi II DPR Gelar Rapat PKPU Pilkada dengan KPU dan Menkum HAM - my blog
Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024 serentak, Minggu (25/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Komisi II DPR RI bersama KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024 serentak.
Rapat digelar pada Minggu (25/8) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU August Mellaz, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
"Revisi PKPU No 8 itu rujukan alasan hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulat-bulat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 baik amar dan penjelasannya. Jadi pagi ini hanya proses formil aja, mungkin nggak terlalu lama, " ujar Ahmad Doli, di Gedung DPR.
Doli mengatakan biasanya apabila sudah diputuskan di rapat DPR secara politik sudah bisa disahkan, tetapi secara administrasi perlu disahkan terlebih dahulu di Menkum HAM.
"Biasanya memang sebetulnya apabila sudah diketuk di rapat konsultasi DPR sudah berlaku di politik, tapi secara administrasi perlu di daftar ke Kemenkum HAM," jelas dia
"Karena ini urgent dan putusan berlaku untuk pertama kali kami mengundang Kemenkum HAM untuk bisa langsung disahkan," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar