terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong hingga Tempat Ibadah di Toho - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong hingga Tempat Ibadah di Toho
Aug 31st 2024, 10:46, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak

Hi!Mempawah - Pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial PS, masih berusia 20 tahun dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengatakan, PS beraksi pada 12 Agustus 2024 dan berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024.

"Pada Senin, 12 Agustus 2024, pelaku melakukan pencurian di rumah warga di Dusun Pinang Kecurit, Desa Kecurit Kecamatan Toho. Pemilik rumah melapor kehilangan motor dan handphone," ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 31 Agustus 2024.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya tim gabungan unit Jatanras Polres Mempawah, unit Reskrim Polsek Toho dan juga Polsek Anjongan berhasil meringkus PS di Desa Sepang, Kecamatan Toho, pada 17 Agustus 2024," tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, modusnya pelaku sebelumnya sudah mengintai rumah yang memang tidak ada penghuninya.

"Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak dengan menggunakan palu dan selanjutnya mengambil barang-barang korban," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencuri sudah 7 kali di TKP yang berbeda. "Ada 7 TKP yang di antaranya adalah di masjid, SMP, kantor desa, masjid, gereja, dan rumah warga," kata Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: