terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Update Pilkada 2024: 43 Daerah Punya Calon Tunggal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Update Pilkada 2024: 43 Daerah Punya Calon Tunggal
Aug 31st 2024, 12:27, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah 2024 yang dibuka sejak 27 sampai 29 Agustus. Dari hasil rekapitulasi KPU RI, sebanyak 43 daerah hanya ada satu pasangan calon.

KPU sebelumnya pada Jumat (30/8) mengumumkan 48 daerah yang terdapat pasangan tunggal.

Berikut rincian 43 daerah tersebut:

  • Provinsi:

  1. Provinsi Papua Barat

  • Kabupaten/kota:

  1. Aceh: 2 kabupaten: Aceh Utara, Aceh Tamiang

  2. Sumatera Utara: 7 kabupaten: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Barat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya

  3. Jambi: 1 kabupaten: Batanghari

  4. Sumatera Selatan: 2 kabupaten: Ogan Ilir, Empat Lawang

  5. Bengkulu: 1 kabupaten: Bengkulu Utara

  6. Lampung: 3 kabupaten: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

  7. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota: Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang

  8. Kepulauan Riau: 1 kabupaten: Bintan

  9. Jawa Barat: 1 kabupaten: Ciamis

  10. Jawa Tengah: 3 kabupaten: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

  11. Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

  12. Kalimantan Barat: 1 kabupaten: Bengkayang

  13. Kalimantan Selatan: 2 kabupaten: Tanah Bumbu, Balangan

  14. Kalimantan Timur: 1 kota: Kota Samarinda

  15. Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota: Malinau, Kota Tarakan

  16. Sulawesi Utara: 1 kabupaten: Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

  17. Sulawesi Selatan: 1 kabupaten: Maros

  18. Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten: Muna Barat

  19. Gorontalo: 1 kabupaten: Pohuwato

  20. Sulawesi Barat: 1 kabupaten: Pasangkayu

  21. Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Pekerja menempelkan stiker ke kotak suara Pemilu 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pekerja menempelkan stiker ke kotak suara Pemilu 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Untuk mencegah terjadinya satu pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang baru terdaftar satu pasangan calon.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.

Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.

"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: