terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kronologi Tahanan di Rutan Kelas I Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan - my blog
Aug 31st 2024, 12:35, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) tewas usai dikeroyok 6 tahanan lainnya. Korban menderita luka lebam dan tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
6 Orang tersangka yang telah ditetapkan yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Berikut ini kronologis kejadian tersebut:
Kamis, 29 Agustus 2024
Pukul 14.00 WIB
Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Depok terkait kasus narkoba yang menjerat RAJ.
Pukul 15.30 WIB
Pihak kejaksaan menitipkan RAJ ke Rutan Kelas I Depok untuk menjalani penahanan selama kasusnya disidang di pengadilan. Korban pun diterima oleh pihak Rutan.
Pukul 17.00 WIB
RAJ melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga mencukur rambut di tempat cukur rambut yang berada di area Rutan. Diduga, korban bertindak tidak sopan ketika mencukur rambut sehingga dikeroyok oleh 6 tahanan lain.
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (31/8).
Pukul 18.30 WIB
Pihak Rutan mengabari keluarga RAJ bahwa RAJ mengalami sakit perut dan hilang kesadaran. Namun, setibanya di sana, pihak keluarga tak dapat bertemu dengan RAJ. Korban dilarikan ke RS Primaya Cilodong.
Pukul 19.45 WIB
Korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Saat jenazah dibawa ke rumah duka dan diperiksa, didapati adanya sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar