terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Waktu Pemadanan NIK-NPWP Berakhir, Apa Sanksi Bagi yang Belum Mengurusnya? - my blog
Waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) telah berakhir pada Minggu (30/6). Per Senin (1/7) kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan tidak ada tambahan waktu untuk memadankan NIK-NPWP.
"Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP," kata Dwi kepada kumparan, Minggu (30/6).
Lalu, apa dampaknya bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi untuk wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tegas Dwi.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar