terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL terkait Pencucian Uang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL terkait Pencucian Uang
Jul 12th 2024, 20:25, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.

Dalam sidang, Majelis Hakim meyakini SYL menikmati keuntungan Rp 14 miliar dari hasil pungli pejabat Kementerian Pertanian. Pihak yang disebut turut menikmati uang itu adalah keluarga SYL.

KPK menyinggung peluang memanggil keluarga SYL untuk mengusut aliran hasil uang korupsi tersebut dalam perkara dugaan pencucian uang atau TPPU yang juga sedang berproses di KPK.

"Beberapa saksi kita sudah memanggil, ya, termasuk keluarganya. Walaupun di dalam perkara itu sendiri, ada aturan hukum memang keluarga itu dapat tidak memberi keterangan, tetapi akan lebih baik," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7).

"Karena pada saat dia memberikan keterangan, maka dia memiliki kesempatan untuk menjelaskan bagaimana yang bersangkutan mendapatkan uang tersebut, digunakan untuk apa," lanjut dia.

Adapun beberapa keuntungan yang diperoleh keluarga SYL berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim:

  • Keperluan istri SYL. Berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.

  • Keperluan keluarga SYL. Berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.

Dalam putusan, Hakim juga mengungkapkan adanya pengembalian uang yang dilakukan dua anak SYL ke rekening KPK. Yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.

Atas perbuatan korupsi itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 14 miliar subsider 2 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.

Selain kasus korupsi yang sudah divonis ini, SYL juga masih harus menghadapi kasus lain, masih di KPK, yakni Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan dan membelanjakan hasil gratifikasi yang didapatkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: