terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Remaja di Lampung Diamankan Polisi Karena Sebarkan Foto Syur Pacar di Medsos - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Remaja di Lampung Diamankan Polisi Karena Sebarkan Foto Syur Pacar di Medsos
Nov 9th 2024, 16:32, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku penyebar video syur yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
Pelaku penyebar video syur yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan

Lampung Geh, Way Kanan - Seorang remaja di Way Kanan, Lampung diamankan Polisi karena menyebarkan foto syur pacarnya di media sosial.

Remaja itu berinisial TS (22) warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (1/11) sekitar pukul 22.20 WIB di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin.

"Jadi awalnya pelaku TS yang merupakan pacarnya korban menghubungi korban, namun tidak diangkat, lalu korban menghubunginya kembali," katanya.

Lanjut Lusiyanto, pelaku kemudian menuduh korban mempunyai pacar. Lalu, pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial Instagram dan Facebook.

"Pelaku menyuruh korban membuka media sosial milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga telah diunggah oleh pelaku," ucapnya.

Mengetahui unggahan tersebut, korban tidak terima dan membawa serta mengamankan pelaku ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone merk xiaomi Poco F5 warna hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Yul/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: