terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hikmahanto soal Tenda Pengungsi WNA: Harusnya UNHCR Indonesia Ditutup - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hikmahanto soal Tenda Pengungsi WNA: Harusnya UNHCR Indonesia Ditutup
Jun 30th 2024, 11:16, by Tiara Hasna R, kumparanNEWS

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Sejumlah warga negara asing (WNA) dari berbagai negara mendirikan tenda-tenda di sekitaran kantor United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) di Kuningan, Jakarta Selatan. Ini mulai menimbulkan keresahan warga.

Menanggapi fenomena tersebut, ahli hukum internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Hikmahanto Juwana, menyoroti posisi UNHCR di Indonesia.

"Nah ini dia. Ini harusnya UNHCR di Indonesia ditutup karena jadi daya tarik calon pengungsi," ungkap Hikmahanto lewat pesan kepada kumparan, Minggu (29/6).

"Padahal Indonesia bukan peserta dari Konvensi Pengungsi," tambahnya.

Konvensi Pengungsi 1951 merupakan perjanjian multilateral yang menetapkan hak-hak individu untuk mendapatkan suaka sekaligus tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Indonesia bukan bagian dari negara yang meratifikasi konvensi tersebut.

Negara-negara yang menandatangani konvensi, atau disebut negara penerima pengungsi, adalah Australia, Selandia Baru, Inggris, hingga Kanada.

Menurut perjanjian itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung para pengungsi dari negara konflik.

Para pencari suaka membangun tenda di bahu jalan dekat Kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Para pencari suaka membangun tenda di bahu jalan dekat Kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, Juru bicara Kemlu Roy Soemirat mengatakan Kemlu telah mengkomunikasikan permasalahan ini dengan UNHCR.

Ia menegaskan apa yang dilakukan juga sesuai dengan tugas Kemlu dan pembagian tugas di antara berbagai lembaga pemerintah terkait penanganan pengungsi.

"Kemlu juga terus berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam selaku koordinator dan Ketua Satgas PPLN terkait upaya penanganan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Daerah & pemangku kepentingan terkait," ucapnya kepada kumparan, Jumat (28/6).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: