terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Demo Tolak RUU Polri di CFD, Minta Batasi Kewenangan-Bentuk Dewan Pengawas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Demo Tolak RUU Polri di CFD, Minta Batasi Kewenangan-Bentuk Dewan Pengawas
Jun 30th 2024, 10:11, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Tolak RUU Polri". Mereka juga membawa poster berisi foto Afif dan tulisan "all eyes on Afif".

Afif merupakan anak yang tewas di Padang diduga karena dianiaya oleh polisi. Kompolnas dan KPAI sudah menyebutkan adanya luka yang dialami Afif.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani, menjelaskan alasan di balik penolakan ini.

"Secara umum, kami menolak pembahasan RUU Polri untuk dilanjutkan di periode saat ini karena RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024," ujarnya di lokasi.

Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Maharani menambahkan, RUU Polri tidak termasuk dalam prioritas DPR. Namun tiba-tiba muncul sebagai inisiatif DPR bulan lalu, menggeser beberapa RUU lain yang lebih mendesak seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Maharani juga menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang dilakukan di masa transisi sebagaimana undang-undang KPK dibahas pada tahun 2019.

"Pada periode tahun 2019, undang-undang KPK juga dibahas di masa transisi dengan minim partisipasi publik bermakna. Hal ini menunjukkan pola yang sama, di mana DPR seolah-olah memanfaatkan masa transisi untuk menghindari sorotan publik," ucap dia.

Lebih jauh, Maharani pun meminta agar kewenangan Polri dibatasi, karena saat ini Polri memiliki 3 kewenangan yang dinilai cukup luas. Ia juga meminta agar ada pengawasan untuk lembaga Polri.

"Jadi, lebih baik dari segi kewenangannya juga dibatasi dan juga lembaga pengawasannya itu kalau bisa memang harus ada multisektoral gitu, enggak hanya di bawah presiden langsung," tandas dia.

Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam RUU Polri ini. Salah satu yang menjadi perhatian, yakni perpanjangan masa dinas anggota Polri dari 58 tahun jadi 65 tahun.

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.

2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan

b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun.

Berikut bunyinya:

3. Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: