terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Gugatan Habib Rizieq Rp 5.246 T ke Jokowi di PN Jakpus Ditunda - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Gugatan Habib Rizieq Rp 5.246 T ke Jokowi di PN Jakpus Ditunda
Oct 8th 2024, 11:31, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sidang perdana gugatan pentolan Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, terhadap Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (8/10).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.34 WIB.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, meminta masing-masing tim hukum penggugat dan tergugat untuk memeriksa surat kuasa. Usai itu, tim hukum Rizieq melayangkan protes.

Sebab, kuasa itu tak diberikan langsung oleh Jokowi. Melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai dan yang memberikan kuasa atau perintah itu juga bukan Pak Joko Widodo. Sehingga kami keberatan surat tugas yang akan disampaikan," kata pihak pengacara.

Hakim pun sepakat dengan keberatan yang disampaikan tim hukum Rizieq. Oleh karena itu, Hakim meminta untuk memperbaikinya.

"Memang betul, Yang Mulia. Kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi sebagai pribadi. Namun relaas tersebut sampai di kantor kami, mau tidak mau untuk sementara kami menghadiri terlebih dahulu kemudian nanti kami akan laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," kata tim hukum Jokowi.

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Karena itu, Hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya. Sidang ditunda selama 2 pekan hingga Selasa (22/10) mendatang.

"Jadi untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan. Saya kira satu minggu cukup ya?" tanya hakim.

"Mohon izin, dua minggu, Yang Mulia," kata tim hukum Jokowi.

"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 (Oktober 2024) jam 10," pungkas hakim.

Habib Rizieq Shihab. Foto:  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Habib Rizieq Shihab. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Adapun dalam gugatannya, Rizieq Syihab didampingi pengacaranya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), bersama 6 tokoh lainnya, melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, beberapa poin yang disoroti termasuk komitmen Jokowi yang disebutkan tidak menepati janjinya untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh, klaim pengadaan mobil Esemka, hingga kebijakan terkait pinjaman luar negeri.

Para penggugat mengajukan beberapa tuntutan, seperti ganti rugi yang setara dengan utang luar negeri Indonesia selama masa jabatan Jokowi, serta penghentian hak-hak pensiun dan rumah jabatan bagi Jokowi setelah masa jabatannya berakhir.

Di sisi lain, gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq dan tim hukumnya juga mengaitkan Jokowi dengan rangkaian kebohongan yang dianggap mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Habib Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.

"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," tegas pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam pernyataannya.

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (7/10).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: