terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Tak Dapat Diterima - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Tak Dapat Diterima
Oct 24th 2024, 15:52, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR, agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR, agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP terhadap KPU terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 telah diputus.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diputus pada hari ini, Kamis (24/10).

Gugatan yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dinyatakan tidak dapat diterima.

"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).

Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat yakni PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.

Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.

Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Berikut amar putusan lengkap gugatan tersebut:

MENGADILI

Dalam Eksepsi:

Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Sebelumnya, tim hukum PDIP menggugat KPU terkait dengan pencalonan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.

"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," kata Gibran.

Kini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Ia dilantik di Gedung MPR, Senayan, Minggu (20/10).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: