terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Pejabat MA yang Dicokok Terkait Tannur: Zarof, Produser Film 'Sang Pengadil' - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pejabat MA yang Dicokok Terkait Tannur: Zarof, Produser Film 'Sang Pengadil'
Oct 25th 2024, 15:12, by M. Rizki, kumparanNEWS

Zarof Ricar (pakai baju hitam-kuning) saat dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Zarof Ricar (pakai baju hitam-kuning) saat dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Satu orang yang ditangkap itu berinisial ZR. Ia ditangkap di Jimbaran, Bali. Informasi yang dihimpun, ZR itu merujuk pada Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Jabatannya terakhir di MA adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Zarof merupakan Executive Producer film "Sang Pengadil" yang mulai tayang di bioskop 24 Oktober 2024. Dalam informasi akun media sosial resminya, @sangpengadilmovie, juga tertulis bahwa film itu berkolaborasi dengan Humas MA. Di bagian produser, terdapat nama Dr Zarof Ricar, selain satu nama lainnya.

Film yang dibintangi Arifin Putra dan Prisia Nasution ini menceritakan sosok Jojo, seorang hakim muda berintegritas yang dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. Di tengah proses penyelidikan yang ditangani, Jojo dihadapkan pada kenyataan bahwa kasus tersebut ternyata terkait dengan kematian ayahnya yang misterius. Usaha Jojo dalam mencari kebenaran menjadi semakin pelik, karena kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting.

Dr. Zarof Ricar,  Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA lantai 10 Jakarta Pusat. Hari Senin, 31 Desember 2018. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1
Dr. Zarof Ricar, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA lantai 10 Jakarta Pusat. Hari Senin, 31 Desember 2018. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1

Juru bicara MA, Yanto, pun menanggapi terkait Zarof yang menjadi produser film tersebut.

"Ya kalau saya sudah tanyakan pimpinan tadi, ya kalau produknya ya produk dia [Zarof Ricar], film dia. Kita memang diundang untuk nonton, katanya gitu, ada undangan untuk nonton," ujar Yanto saat dihubungi, Jumat (25/10).

Namun, ia tak mengetahui lebih lanjut terkait kapan undangan untuk menonton film tersebut. "Saya lupa, karena saya juga enggak dapat undangan, saya enggak nonton, ya," ucap dia.

Terkait penangkapan Zarof, ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. "Jadi secara resmi belum dapat pemberitahuan, [tapi] kalau simpang siur, ya, mendengar [penangkapan Zarof]," katanya.

Sebelumnya, penangkapan itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. "[Inisial] ZR. Bukan [pejabat MA] aktif," tutur Eka kepada wartawan, Jumat (25/10).

Zarof Dibawa ke Kejagung

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10). Ia sempat dibawa ke Kejati Bali oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan awal.

Belum ada pernyataan dari Zarof Ricar mengenai penangkapan ini. Kejagung pun belum mengumumkan status hukumnya.

Zarof dikabarkan telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.

"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujar Eka.

Perkara Bebasnya Ronald Tannur

Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).

OTT 3 Hakim

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya

Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.

Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Meski baru menjerat 4 tersangka, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.

Terkait kasus ini, PN Surabaya dan ketiga Hakim yang jadi tersangka belum berkomentar. Sementara Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Ketiga Hakim itu kemudian diberhentikan sementara oleh MA.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: