terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Oct 25th 2024, 16:06, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Tim hukum PDIP telah memberikan tanggapannya terkait tidak diterimanya gugatan mereka terhadap KPU oleh PTUN tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam konferensi pers tanggapan mereka, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengutarakan semangat timnya dalam menghadapi kasus ini.
"Tapi akan saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih," ujarnya di DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Jumat (25/10).
Gayus pun mengungkapkan timnya menghormati keputusan PTUN yang tak menerima gugatannya. Namun, ia menyebut timnya tak menghormati hakim yang memutuskan.
"Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur (keputusan hakim harus dianggap benar)," ujarnya.
"Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati," sambung dia.
Gugatan PDIP pada KPU teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Kini, statusnya tidak dapat diterima.
"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).
Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat adalah PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.
Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.
Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Berikut amar putusan lengkap gugatan tersebut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
PDIP menggugat KPU dengan alasan pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Kini, Prabowo dan Gibran telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI di gedung MPR RI, Jakarta pada Minggu (20/10) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar