terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sambut Program Pembebasan Retribusi, Warga Jati Padang Berencana Bangun TPS - my blog
Oct 26th 2024, 16:07, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Deny Martono (48), Ketua RT 07 RW 11 Jati Padang bercerita, hingga kini masih ada warga setempat yang sering membuang sampah ke sungai. Hal ini, menurutnya terjadi akibat masih sedikitnya tempat penampungan sampah yang tersedia.
Belum lagi, biaya iuran sampah yang terlatif mahal. Deny menuturkan, untuk warga yang memiliki ekonomi kelas menengah atas dapat mengeluarkan iuran sampah hingga RP 100.000-150.000. Bahkan terkadang ada yang sampai RP 300.000 hanya untuk iuran sampah.
Sementara untuk ekonomi menengah hingga ke bawah, ada bantuan berupa pengurangan biaya iuran. Sehingga warga diizinkan membayar sekitar lebih RP 35.000 hingga Rp 50.000.
"Menengah ke atas itu sebulan rata-rata RP 100.000-150.000. Untuk yang menengah ke atas ya. Saya bilang elite lah gitu. Kita kan ada beberapa warga kita ini yang jadi bagian dari kabinet era Presiden Jokowi. Itu bahkan ada yang RP 300.000 juga ada," tuturnya.
"Cuma kalau untuk wilayah menengah, ekonomi menengah ke bawah rata-rata sekitar RP 35.000-50.000 setiap bulannya," tambah dia.
Dengan adanya program pembebasan retribusi pelayanan kebersihan, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran warga untuk sampah. Sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap pengelolaan sampah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program, Deny berencana akan membangun tempat pembuangan sampah sementara yang hingga kini masih sedikit.
"Jadi khusus di wilayah menengah ke bawah, khususnya di pinggir kali yang menjadi atensi saya saat ini. Mereka ini kadang-kadang membuang sampah ini ke bantaran kali atau di kali gitu ya," ungkap Deny kepada kumparan, Sabtu (26/10).
"Sementara saya akan buatkan bak sampah. Nah, untuk bak sampah itu sendiri, nanti ditampung dulu di penampungan (sementara). Setelah ditampung di situ nanti kita kerja sama dengan petugas sampah yang ada di lingkungan kita," sambungnya.
Nantinya, sampah tersebut akan dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan kecamatan setempat, yang kemudian diserahkan ke pembuangan sampah di Kelurahan Pasar Minggu untuk didistribusikan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pembebasan retribusi ini, kata Deny, sangat membantunya dalam menjalankan program subsidi untuk warga ekonomi menengah ke bawah.
"Apalagi kalau tadi saya dengar ada program pemerintah ya itu sangat-sangat mendukung sekali itu buat program di lingkungan RT khususnya yang apa namanya ekonomi menengah ke bawah banget itu. Bisa apa namanya lebih perfect lagi untuk pengelolaan sampah dan pembuangan sampahnya gitu," kata Deny.
Mulai 1 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan. Namun bagi rumah yang aktif memilah sampah dari sumbernya, akan mendapatkan pembebasan retribusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
Pembebasan retribusi ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar peduli terhadap pengelolaan sampah.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan," ujar Asep dalam keterangannya seperti dilihat, Jumat (25/10).
Asep mengatakan, rumah yang secara konsisten memilah sampah dan atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan retribusi ini, yaitu;
Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan
Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan
Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan
Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar