terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Traveler Catat! Ini Rincian Biaya Urus Visa untuk Masuk ke Indonesia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Traveler Catat! Ini Rincian Biaya Urus Visa untuk Masuk ke Indonesia
Oct 26th 2024, 18:00, by Gitario Vista Inasis, kumparanTRAVEL

Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock

Mengurus visa adalah hal yang diperlukan bagi kamu yang ingin mendapatkan izin tinggal sementara di negara tujuan. Ya, visa adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah menyetujui kedatangan traveler ke negara tersebut secara legal.

Dengan demikian, kamu memasuki negara tersebut melalui prosedur yang sah. Jangan main-main, sebab jika kamu datang tanpa visa (diwajibkan), maka kamu akan dianggap sebagai imigran ilegal dan akan dideportasi ke negara asal.

Selain menjadi dokumen resmi untuk izin tinggal, visa juga berfungsi untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.

Ilustrasi Golden Visa Foto: Shutterstock
Ilustrasi Golden Visa Foto: Shutterstock

Hal tersebut untuk memastikan bahwa orang-orang yang datang telah terdata dan disetujui. Namun, ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga negara tertentu. Ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan baik, seperti perjanjian bilateral yang memungkinkan kunjungan tanpa visa.

Setiap jenis visa memiliki biaya yang berbeda, tergantung pada tujuan kedatangan dan durasi izin tinggal yang diinginkan.

Perbedaan paspor dan visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
Perbedaan paspor dan visa Indonesia. Foto: Shutter Stock

Di Indonesia, biaya pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA) telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah rincian biaya untuk berbagai jenis visa seperti dikutip dari Antara.

Jenis Visa dan Biaya yang Diperlukan

1. Visa Kunjungan

Visa Kunjungan adalah jenis visa yang memungkinkan seseorang untuk masuk ke suatu negara dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan kunjungan sementara, seperti pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.

Visa kunjungan ini biasanya bersifat sementara dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan yang melibatkan pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan pendapatan di negara tersebut.

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (dihitung per tahun)

Untuk visa yang memungkinkan beberapa kali kunjungan dalam setahun, dikenakan biaya sebesar Rp 3.000.000 per orang.

  • Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari)

Bagi wisatawan yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan untuk masa tinggal maksimal 30 hari, biayanya adalah Rp 500.000 per orang.

  • Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata (maksimal 60 hari)

Untuk mereka yang ingin tinggal hingga 60 hari dalam satu kali perjalanan, visa ini memiliki biaya sebesar Rp 1.500.000 per orang.

  • Visa kunjungan sekali perjalanan (maksimal 180 hari)

Jika diperlukan masa tinggal yang lebih lama, hingga 180 hari, maka biaya yang dikenakan untuk visa ini adalah Rp 6.000.000 per orang.

  • Visa kunjungan sekali perjalanan (maksimal 60 hari)

Visa kunjungan sekali perjalanan dengan durasi maksimal 60 hari memiliki biaya Rp 2.000.000 per orang.

2. Visa tinggal terbatas (VITAS)

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di suatu negara dalam jangka waktu terbatas dan dengan tujuan tertentu, seperti bekerja, belajar, atau bergabung dengan anggota keluarga yang tinggal di negara tersebut.

Di Indonesia, VITAS sering kali menjadi langkah pertama untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang memungkinkan pemegangnya tinggal secara sah dalam jangka waktu lebih lama dibandingkan dengan visa kunjungan.

  • Persetujuan visa dari Direktur Jenderal Imigrasi

Untuk visa tinggal terbatas, diperlukan persetujuan yang dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per permohonan.

  • Visa tinggal terbatas

Biaya pengurusan visa tinggal terbatas adalah 150 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2,3 juta per permohonan.

  • Visa tinggal terbatas saat kedatangan

Pengajuan visa tinggal terbatas saat kedatangan dikenakan biaya Rp 700.000 per permohonan.

  • Visa tinggal terbatas (tanpa rangka bekerja) untuk rumah kedua

Untuk visa tinggal terbatas yang tidak terkait pekerjaan dan diperuntukkan bagi pemilik rumah kedua, biayanya adalah Rp 3.000.000 per permohonan.

  • Visa tinggal terbatas (tanpa rangka bekerja) bagi pengikut

Bagi anggota keluarga (suami/istri/anak/orang tua) yang menyertai pemegang visa tinggal terbatas rumah kedua, biaya visa ini adalah Rp 2.000.000 per orang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: