terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Zarof Ricar Ngaku Temui Hakim Agung Bahas Kasasi Ronald Tannur, Ini Kata MA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Zarof Ricar Ngaku Temui Hakim Agung Bahas Kasasi Ronald Tannur, Ini Kata MA
Oct 26th 2024, 12:18, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat.

Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur putusan kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengatur putusan kasasi Tannur agar tetap divonis bebas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Terkait itu, juru bicara MA Yanto pun angkat bicara. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui informasi itu. Namun, MA akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Belum, belum dapat info, karena belum dapat info, ya belum ini ya, ya kalau itu memang benar ya nanti, kan, proses hukum akan ketahuan, proses hukum berjalan akan ketahuan kalau memang itu benar," ujar Yanto saat dihubungi, Sabtu (26/10).

"Yang tahu, kan, Pak Zarof, ya, dengan yang hakim itu. Kalau betul itu ada bukti autentik, ya, proses hukum, kan, jalan," jelasnya.

Lantas, apakah MA bakal memeriksa hakim yang bersangkutan?

"Tentunya kalau ada pengaduan, pasti ditindaklanjuti. Kalau tidak ada pengaduan, apa yang mau ditindaklanjuti?" kata dia.

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menurutnya, jika tak ada pengaduan terhadap Hakim Agung itu, MA hanya akan melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Zarof.

"Ya paling klarifikasi, kalau tidak ada pengaduan. Paling dipanggil untuk klarifikasi gitu, itu ada berita begini gimana, kan gitu," papar dia.

"Kalau diperiksa itu ada pengaduan. Nah, sepanjang belum ada pengaduan, apa yang diperiksa? Tapi, kalau klarifikasi jelas kita klarifikasi nanti, itu ada berita di sana begini," ujarnya.

Dr. Zarof Ricar,  Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA lantai 10 Jakarta Pusat. Hari Senin, 31 Desember 2018. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1
Dr. Zarof Ricar, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA lantai 10 Jakarta Pusat. Hari Senin, 31 Desember 2018. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: