terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata Polisi soal Saksi yang Diajukan Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Polisi soal Saksi yang Diajukan Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita
Oct 26th 2024, 14:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS

Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto

Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, telah mengajukan saksi dan dokumen tambahan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Soal pengajuan saksi dan dokumen, menurut Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi adalah hal yang lumrah dilakukan. Pihak penyidik pun tak melarang hal itu untuk dilakukan terlapor dan kuasa hukumnya.

"Yang jelas kemarin sudah menyerahkan bukti yang diserahkan langsung ke penyidik. Buktinya itu ada di penyidik. Untuk isi dan lain lainnya ada di penyidik," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Namun, Nurma menegaskan bahwa saksi yang diajukan dalam perkara ini harus benar-benar melihat dan mengetahui kejadian perkara yang dilaporkan.

"Jika memang saksi itu melihat dan mendengar kemudian juga memang diminta dari kuasa hukum, itu sah-sah saja," ucap Nurma.

"Karena memang dari penyidik mengumpulkan saksi-saksi yang jelas di kasus ini yang dilaporkan, yang melihat mendengar dan mengetahui," sambungnya.

Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto

Sementara terkait dokumen tambahan yang diserahkan Vadel dan Razman, Nurma menyatakan pihaknya masih akan memeriksanya terlebih dulu.

"Nanti kita cek lagi. Yang jelas dari VA (Vadel Alfajar Badjideh) menyerahkan dokumen kemarin ke penyidik. Dokumennya ada di penyidik," kata Nurma.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Sejauh ini total ada 12 saksi yang sudah diperiksa terkait perkara. Termasuk Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh yang jadi pelapor dan terlapor dalam perkara ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: