terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim Agung yang Tak Berubah 12 Tahun - my blog
Oct 7th 2024, 14:32, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Presiden Terpilih Prabowo Subianto memastikan tidak hanya menaikkan gaji TNI, Polri dan guru, tetapi juga hakim agung yang gajinya sudah tidak naik selama 12 tahun.
Rencana itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo saat Diskusi Ekonomi Kadin Indonesia, Senin (7/10).
Hashim menuturkan, dalam program kerja Asta Cita, Prabowo akan memberikan imbalan lebih bagi jaksa, polisi, guru, hingga hakim agung.
Adik Prabowo itu bilang sempat bertemu salah satu hakim agung di Changi, Singapura, tahun lalu. Hakim agung itu mengeluhkan gajinya tidak mengalami perubahan sejak 11 tahun lamanya.
"Saya diberitahu oleh salah satu hakim agung. Saya ketemu di Changi tahun lalu. Hakim agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji," kata dia.
Hashim memastikan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memperbaiki kondisi tersebut bersamaan dengan perbaikan upah pendidik.
"Ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk kenaikan gaji hakim. Setuju semua? Ini gaji guru kita akan perbaiki juga," tuturnya.
Aksi Mogok Kerja Hakim se-Indonesia Imbas Gaji Tak Naik
Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memprotes soal gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Protes tersebut dilakukan dengan cara hakim se-Indonesia akan mengajukan cuti bersama serentak pada 7-11 Oktober 2024.
"Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini," demikian keterangan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Jumat (27/9).
Menurut SHI, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ucapnya.
Menurut SHI, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
"Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar