terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pekerja Bangunan di Bali Mabuk dan Bikin Onar, Berakhir Diringkus Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pekerja Bangunan di Bali Mabuk dan Bikin Onar, Berakhir Diringkus Polisi
Oct 10th 2024, 13:16, by Denita br Matondang, kumparanNEWS

Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images

Sejumlah buruh yang menggarap proyek pembangunan di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Bali nekat mabuk alkohol dan berbuat onar pada Jumat pekan lalu.

Dalam peristiwa ini, polisi meringkus tiga buruh karena mengeroyok rekan kerjanya berinisial HA (30) saat mabuk. Adapun para pelaku adalah SL (28), MR (21) dan LK (20).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, motif pertengkaran antara para korban dan pelaku tentang mandor proyek.

"Motif pengeroyokan korban ngomong menjelek-jelekkan pekerjaan mandor sehingga ketiga pelaku tersinggung dan akhirnya mengeroyok korban," katanya, Kamis (10/10).

Kasus ini bermula pada saat para buruh minum alkohol di parkiran pada pukul 21.00 WITA. Mereka mabuk sambil membicarakan banyak hal.

Para pelaku kemudian memukul korban dengan tangan kosong pada kening, mulut, badan, kaki, dan punggung saat korban menyinggung tentang mandor.

Para pelaku kembali mengejar korban saat hendak kabur. Mandor yang berada di lokasi kemudian melerai mereka. Korban lalu melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Para pelaku berhasil diringkus polisi di proyek bangunan pada Minggu (22/10). Atas perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: