terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Istri Sahbirin Noor Maju Pilgub Kalsel - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Istri Sahbirin Noor Maju Pilgub Kalsel
Oct 9th 2024, 13:40, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel Hj Raudhatul Jannah atau Acil Odah saat membuka kegiatan diteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara bagi 1.000 wanita usia subur di Banjarmasin, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/HO-Adpim Kalsel
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel Hj Raudhatul Jannah atau Acil Odah saat membuka kegiatan diteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara bagi 1.000 wanita usia subur di Banjarmasin, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/HO-Adpim Kalsel

Istri Gubernur Sahbirin Noor, Raudatul Jannah, maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia maju bersama dengan Akhmad Rozanie Himawan sebagai calon Wakil Gubernur Kalsel.

Dalam pencalonan tersebut, pasangan ini diusung Partai Golkar (13 kursi), Nasdem (10 kursi), Gerindra (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (6 kursi), dan PDIP (3 kursi).

Raudatul hendak melanjutkan kepemimpinan dua periode suaminya, Sahbirin, di Kalsel. Sementara calon wakilnya, merupakan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Demokrat Kalsel.

Pasangan tersebut melawan H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman dalam Pemilihan Gubernur 2024 nanti. Muhidin saat ini sedang menjabat Wakil Gubernur Kalsel mendampingi Sahbirin Noor.

Di tengah kandidasi tersebut, suami Raudatul yakni Sahbirin dijerat sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Dia diduga menerima suap hingga miliaran rupiah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kalsel.

Meski ada kasus tersebut, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, meyakini kasus ini tidak akan mengganggu proses pencalonan Raudatul.

"Yang ditetapkan tersangka Pak Sahbirin, dan Pak Sahbirin enggak maju Pilkada. Tahapan Pilkada sudah sampai tahapan penetapan, pengambilan nomor urut dan kampanye," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (9/10).

Menurutnya, kasus ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam pencalonan Raudatul. Golkar meyakini masyarakat masih memiliki kecintaan kepada keluarga Sahbirin.

"Kalau politik tergantung kecintaan rakyat terhadap Pak Sahbirin dan keluarga. Dalam beberapa kasus di tempat lain sangat berpengaruh tapi ada juga yang tidak," kata Sarmuji.

Lantas, apakah ada kaitannya antara Raudatul dengan kasus yang menjerat suaminya? Terlebih Raudatul saat ini tengah maju dalam Pemilihan Gubernur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut saat ini pihaknya belum menelusuri kaitan penggunaan uang diduga suap itu. KPK masih fokus kepada temuan bukti permulaan penetapan tersangka.

"Jadi kita tidak sedang, belum mencapai apakah uangnya ini untuk siapa, untuk kepentingan apa, belum. Kami ini yang penting ini adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PBJ," kata Ghufron, kemarin.

"Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa sekali lagi KPK tidak, tidak sampai di sana, itu bukan, bukan wilayah hukum bagi KPK," sambungnya.

Kasus Sahbirin Noor di KPK

Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun, diduga masih ada pemberian lain yang sedang didalami oleh penyidik.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)

  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)

  • Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)

  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (Swasta)

  • Andi Susanto (Swasta)

Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.

Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor yakni sebesar 5%.

Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor maupun pihak keluarganya belum berkomentar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: