terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Istana Beri Tanggapan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Istana Beri Tanggapan
Oct 7th 2024, 13:22, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024).   Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (7/10).

Stafsus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan
Stafsus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan

Dini juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum, di mana setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.

"Prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi," tambahnya.

Selain itu, Dini menyoroti masa 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, di mana ia mengakui bahwa ada kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat yang pada akhirnya akan menilai kinerja dan pengabdian Jokowi terhadap bangsa dan negara.

"Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar dia.

Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ketika ditanya lebih lanjut tentang gugatan tersebut, Dini menyebut Istana belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena proses hukum sedang berjalan di pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.

Dalam gugatan tersebut, beberapa poin yang disoroti termasuk komitmen Jokowi yang disebutkan tidak menepati janjinya untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh, klaim pengadaan mobil ESEMKA, hingga kebijakan terkait pinjaman luar negeri.

Para penggugat mengajukan beberapa tuntutan, seperti ganti rugi yang setara dengan utang luar negeri Indonesia selama masa jabatan Jokowi, serta penghentian hak-hak pensiun dan rumah jabatan bagi Jokowi setelah masa jabatannya berakhir.

Di sisi lain, gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq dan tim hukumnya juga mengaitkan Jokowi dengan rangkaian kebohongan yang dianggap mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Habib Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.

"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," tegas pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam pernyataannya.

Gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini masih menunggu proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: