terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dinamika dan Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Indonesia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dinamika dan Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Indonesia
Oct 10th 2024, 11:50, by Donytra Arby Wardhana, Donytra Arby Wardhana

 Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Perguruan Tinggi Indonesia (Ilustrasi gambar dibuat menggunakan app.leonardo.ai)
Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Perguruan Tinggi Indonesia (Ilustrasi gambar dibuat menggunakan app.leonardo.ai)

Di balik segala keistimewaannya, pengangkatan seorang dosen sebagai profesor jelas sesuatu yang sama sekali tidak mudah, ada beberapa kriteria yang harus ditempuh dan dipenuhi. Selain harus mengantongi gelar Doktor atau S3 sederajat, dosen yang ingin mengajukan diri sebagai profesor berdasarkan PermenparRB Nomor 46 Tahun 2013 wajib menunggu setidaknya selama 3 tahun sejak gelar Doktor didapat.

Tidak hanya itu, seorang calon profesor juga harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi serta mensyaratkan pengalaman kerja sebagai dosen pengajar minimal selama 10 tahun berikut pencapaian jumlah angka kredit setidaknya 850 poin.

Panjang dan rumitnya persyaratan untuk mencapai gelar profesor memunculkan upaya dari segelintir oknum untuk mengakali proses tersebut. Salah satunya yang masih hangat dalam pemberitaan adalah persekongkolan antara dosen yang mengajukan diri sebagai calon profesor dengan tim penilai atau disebut asesor.

Pada kasus ini, etika dan prinsip akuntabilitas yang mestinya dipegang teguh oleh profesi dosen menjadi dipertanyakan. Para oknum tim penilai yang notabene adalah para profesor juga secara tidak langsung telah mencederai amanah yang diberikan. Dalam kasus lain didapatkan juga indikasi upaya oknum dosen memanipulasi salah satu persyaratan menjadi profesor dengan melakukan publikasi ilmiah ke jurnal internasional yang dicurigai merupakan jurnal predator.

Data studi tahun 2021 oleh Marina-Sterligov menunjukkan pada kurun waktu tahun 2011 hingga 2018, Indonesia masuk dalam jajaran 10 besar negara terbanyak yang melakukan publikasi di jurnal yang dicurigai merupakan Potentially Predatory Journal (PPJ) dengan total temuan sebanyak 11,781 jurnal. Hal ini jelas menurunkan citra dosen dan dunia pendidikan Indonesia secara umum serta berpotensi mencoreng proses pengangkatan jabatan profesor itu sendiri.

Menyikapi persoalan yang membayangi pengangkatan jabatan profesor tersebut tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Setidaknya diperlukan upaya koreksi segera baik dari sisi dosen sebagai subjek yang disorot, lingkungan akademik, dan juga kemauan dari pemerintah untuk membuat kebijakan strategis yang mampu memastikan proses pengangkatan profesor berjalan sesuai koridor dan menghindarkan kemungkinan celah kecurangan yang dapat terjadi.

Dosen yang tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik tetapi juga menjadi teladan bagi para mahasiswa, karena itu sudah semestinya seorang dosen senantiasa dapat menjaga integritas, loyalitas serta nama baik institusi pendidikan. Amanah untuk menjalankan tridharma pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh seorang dosen pada hakikatnya bukanlah suatu beban melainkan bentuk pengabdian yang tulus dari tenaga pendidik untuk melayani bangsa.

Tahap demi tahap untuk meniti jenjang karier hingga menjadi profesor hendaknya diikuti dan dimaknai oleh setiap dosen sebagai upaya untuk senantiasa belajar dan meningkatkan kompetensi sehingga ilmu yang dimiliki nantinya dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk bangsa dan negara.

Lingkungan akademik yang harmonis juga diharapkan dapat tercipta sedemikian rupa sehingga mendukung dan semakin memajukan proses pendidikan dan penelitian. Terwujudnya hal ini tentu tidak hanya menguntungkan bagi dosen tapi juga para mahasiswa. Ketersediaan fasilitas yang memadai tidak hanya dibutuhkan sebagai media pembelajaran tetapi juga diharapkan dapat memudahkan jalannya proses pendidikan.

Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya pemahaman para mahasiswa. Selain itu dukungan sarana prasarana dan juga skema pendanaan untuk penelitian mesti terus didorong agar para dosen dan mahasiswa memiliki kesempatan yang besar untuk berkolaborasi dan memberikan kontribusi penuh terhadap ilmu pengetahuan.

Peluang untuk melakukan publikasi hasil penelitiannya ke jurnal bertaraf internasional pun menjadi terbuka lebar. Dengan begitu, jika menilik kembali salah satu persyaratan menjadi profesor yang menuntut adanya publikasi internasional yang terindeks bukan lagi menjadi beban untuk dipenuhi.

Pemerintah juga dituntut turut andil berperan melalui perumusan kebijakan yang tepat. Peraturan dan perundangan yang dibuat diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dunia pendidikan yang turut berkembang seiring kemajuan zaman. Diperlukan upaya kolaboratif antara pelaku pendidikan dan pemerintah agar visi misi pendidikan dapat tercapai dan kendala yang selama ini masih menjadi ganjalan seperti pada proses pengangkatan jabatan profesor tadi dapat terselesaikan. Fungsi pengawasan terhadap regulasi yang dijalankan juga perlu menjadi perhatian, sehingga potensi penyelewengan dan upaya mengakali aturan main dapat ditangkal.

Harus ada kemauan dari semua komponen bangsa untuk berjalan beriringan. Sinergi antara pelaku dunia pendidikan, lingkungan akademik yang kondusif dan keterlibatan aktif pemerintah diharapkan dapat menjadi kesatuan unsur yang penting untuk perbaikan dunia pendidikan termasuk dalam proses pengangkatan jabatan profesor.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: