terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bawa Celurit di Jalanan Saat Dini Hari, 2 Pemuda di Sleman Ngaku Mau Cari Musuh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawa Celurit di Jalanan Saat Dini Hari, 2 Pemuda di Sleman Ngaku Mau Cari Musuh
Oct 9th 2024, 14:05, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Dua pemuda pembawa sajam saat diamankan di Polsek Gamping, Rabu (9/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Dua pemuda pembawa sajam saat diamankan di Polsek Gamping, Rabu (9/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Dua orang pemuda di Sleman, yakni AKA (19) dan AMF (20) ditangkap petugas polisi dari Polsek Gamping karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit pada dini hari sambil kebut-kebutan.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut bermaksud untuk mencari lawan.

"Motif pelaku mencari sasaran atau lawan. Kejadiannya Minggu 10 September pukul 02.45 WIB di Ambarketawang, Gamping, Sleman," kata Sandro saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).

Awalnya, kedua pelaku berkeliaran di jalanan bersama 14 orang rombongan mereka, namun saat aksinya diketahui tim Dit Samapta Polda DIY yang tengah berpatroli, 14 rombongan lainnya kabur.

"Saat dilakukan pengejaran, 14 itu kabur. Diamankan satu unit (2 pelaku karena berboncengan) yang membawa satu bilah senjata tajam," ujarnya.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta yang sudah lulus sekolah namun belum bekerja. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: