terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PDIP Geram SK Kepengurusan Digugat ke PTUN: Gibran Jadi Produk Cacat Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PDIP Geram SK Kepengurusan Digugat ke PTUN: Gibran Jadi Produk Cacat Hukum
Sep 10th 2024, 11:15, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Anggota Komisi VI DPR F-PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto: Dok. Pribadi
Anggota Komisi VI DPR F-PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto: Dok. Pribadi

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN. Para penggugat yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2024.

Deddy menilai, gugatan ini jelas sarat muatan politik bukan merupakan langkah hukum. Ia menyebut, ini merupakan bentuk penyerangan terhadap partai besutan Megawati Soekarnoputri.

"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat tetapi lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap partai," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (10/9).

Deddy menuturkan, DPP PDIP sudah melakukan profiling kepada para penggugat. Hasilnya, beberapa nama di atas terafiliasi dengan partai tertentu. Namun, tidak disebut partai apa yang dimaksud.

"Dan yang aneh, beberapa pengacaranya menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," tutur dia.

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai melantik struktur kepengurusan baru dpp partai, Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Dok PDIP
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai melantik struktur kepengurusan baru dpp partai, Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Dok PDIP

SK Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP Sudah Dikaji

Anggota DPR RI ini menjelaskan, proses perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Termasuk melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.

"Kalau logika mereka ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Karena tahun 2019, PDIP Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional," jelas Deddy.

Bakal Calon Wali kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bakal Calon Wali kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Deddy membeberkan, akan terjadi krisis kenegaraan jika PTUN mengabulkan gugatan ini. Ia mengungkapkan alasannya.

"Kalau begitu akan terjadi krisis kenegaraan karena misalnya Gibran Rakabuming itu jadi Wali kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya," beber Deddy.

"Jadi Gibran adalah produk cacat hukum, artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih karena untuk jadi cawapres dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia," ucap Deddy.

Oleh sebab itu, PDIP meminta PTUN tidak memproses gugatan ini. Sebab jelas tujuan dari gugatan ini adalah politik.

"Menurut saya sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi apalagi kalau motivasinya adalah politik. Saya sarankan agar para master mind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," kata Deddy.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: