terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Palang Pintu Kereta Api di Kampung Baru Unila Patah, Tanggung Jawab Siapa? - my blog
Sep 1st 2024, 09:18, by Bella Ibnaty Sardio, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kondisi palang pintu perlintasan kereta api di Kampung Baru dekat Universitas Lampung (Unila) patah hampir dua tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Petugas Jaga Lintasan (PJL) setempat, saat di temui Lampung Geh, Sabtu (31/8) petang.
"Kalau patah udah hampir 2 tahun," ungkapnya.
Perlintasan kereta api di Kampung Baru ini sedang menjadi sorotan publik, karena sempat tidak turun saat kereta api melintas, pada Jumat (30/8) sore.
Akibatnya, satu kendaraan roda empat tertabrak hingga menyebabkan satu di antara dua korban meninggal dunia.
Korban meninggal adalah selebgram Lampung bernama Regita Cicilia Maharani (22), pada Sabtu (31/8) sore.
Lampung Geh melakukan pengecekan terhadap aturan yang membahas soal kereta api. Hingga mendapatkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, pada laman kemenhub.go.id.
Status peraturan tersebut juga masih berlaku sejak 21 September 2018. Begini isi beberapa aturannya.
Pasal 2
(1) Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus
dilakukan pengelolaan oleh:
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati/wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan
Jalan desa; dan
d. badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Pasal 14
Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, berdasarkan komponen dan konstruksinya terdiri atas:
a. Portal pengaman pengguna Jalan;
b. Isyarat Lampu Peringatan/Larangan;
c. Isyarat Suara;
d. isyarat tulisan berjalan/ variable message sign (VMS);
e. Alat pendeteksi kereta api;
f. Pengendali utama Peralatan Keselamatan Perlintasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar