terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Guspardi: Banyak Calon Tunggal di Pilkada Bukti Parpol Gagal Siapkan Kader - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Guspardi: Banyak Calon Tunggal di Pilkada Bukti Parpol Gagal Siapkan Kader
Sep 18th 2024, 11:22, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN

Anggota Komisi II DPR dari PAN Guspardi Gaus menilai maraknya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah merupakan kegagalan partai politik dalam menjaring kader-kader yang kompeten dan merusak demokrasi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak suaranya meski hanya ada calon kepala daerah (cakada) tunggal atau fenomena kotak kosong.

"Fenomena kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah. Hal ini diperparah dengan munculnya satu koalisi besar yang mengaburkan pilihan dan persaingan yang kompetitif," ujar Guspardi Gaus, Rabu (18/9).

Guspardi mengatakan Pilkada yang melibatkan kotak kosong dapat melemahkan legitimasi pemimpin terpilih dan hubungan antara pemimpin dan rakyat. Fenomena tersebut dapat memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

"Meskipun Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong dapat dilanjutkan sesuai peraturan, penting untuk memastikan prosesnya transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi," jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.

"Namanya pilkada itu kan pemilihan kepala daerah, bukan kotak kosong yang dilawan. Kalau kayak begini itu namanya tidak mencerdaskan para pemilih, itu merusak demokrasi," tambah Guspardi.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Menurut anggota Komisi di DPR yang mengurusi persoalan Pemilu dan Pilkada itu, diperlukan persiapan pada pelaksanaan pilkada jika kotak kosong yang menang di daerah tersebut. Guspardi menilai Pilkada ulang menjadi salah satu alternatif yang harus dilakukan pada tahun 2025 bila kotak kosong menang melawan cakada tunggal.

"Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025," ungkapnya.

Selain itu, Guspardi mendorong dilakukannya perbaikan regulasi yang dalam hal ini adalah Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghindari terjadinya fenomena calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong.

"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal," jelas Guspardi.

"Harus dihindari adanya calon tunggal. Kalau ada regulasinya kan partai tidak berdaya, paslon pun tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Guspardi menjelaskan munculnya calon tunggal disebabkan oleh regulasi saat ini yang membuka jalan untuk itu. Semestinya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dan gabungan partai politik disebut dapat mengubah pola dan relasi koalisi partai politik.

"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon Tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," urai Guspardi.

Menurutnya, banyaknya calon tunggal ini juga mencerminkan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi. Sebab, kata Guspardi, hal itu menunjukkan tidak ada kader yang berkualitas untuk diusung parpol dalam Pilkada. Sejauh ini ada 41 calon tunggal pada Pilkada 2024.

"Kalau ada calon tunggal, itu berarti para partai yang ada 18 ini gagal memberikan pendidikan politik kepada para kader dan pengurusnya. jadi itu mengkerdilkan partai itu sendiri, kenapa tidak memajukan kadernya," ucapnya.

Untuk itu Guspardi mendorong adanya revisi UU Pilkada serta penguatan partai politik. Sebab apabila masyarakat nantinya banyak yang memilih kotak kosong, hal tersebut tidak dapat disalahkan dan dianggap sebagai kegagalan sistem.

"Memilih kotak kosong tetap merupakan hak para pemilih yang merasa tak cocok dengan paslon yang disodorkan," tegas Guspardi.

Sebelumnya, kendati KPU telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon, namun hingga akhir masa perpanjangan masih banyak daerah yang memiliki calon tunggal. KPU RI mencatat untuk sementara ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal setelah pendaftaran Pilkada diperpanjang pada 12-14 September 2024.

Guspardi pun meminta KPU untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan partai politik tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada. Ini termasuk memberikan pemahaman tentang proses pencalonan dan manfaat dari memiliki lebih dari satu calon.

"Serta yang tidak kalah penting, saya mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak suaranya. Jangan golput dalam pilkada karena ini menyangkut tentang kepemimpinan di daerah masing-masing," tutup Guspardi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: