terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ditjen Pajak Buka Suara soal Saaih Halilintar Gagal Ikut PON karena NPWP - my blog
Sep 10th 2024, 11:16, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Kreator konten dan adik Atta Halilintar, Saaih Halilintar. Foto: Instagram/@saaihalilintar
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) angkat bicara terkait Saaih Halilintar yang gagal mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) karena masalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan kegagalan kepesertaan Saaih Halilintar dalam PON tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi DJP. Menurutnya, kepemilikan NPWP sebagai persyaratan kepesertaan PON merupakan ketentuan dari panitia penyelenggara, bukan dari Ditjen Pajak.
"Persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON adalah aturan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara," kata Dwi Astuti kepada kumparan, Selasa (10/9).
Dwi menjelaskan, kekuranglengkapan dalam pemenuhan pemberian NPWP sebagai syarat keikutsertaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memiliki NPWP.
Dwi menyebut sistem perpajakan di Indonesia menggunakan mekanisme self-assessment. Artinya, setiap Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Termasuk kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
"Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Contohnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mendapatkan layanan yang mensyaratkan NPWP seperti pengajuan kredit perbankan, pembuatan izin usaha atau SIUP, melamar pekerjaan, dan sebagainya," terang Dwi.
Dwi mengatakan Ditjen Pajak berhak menerbitkan NPWP secara jabatan dengan kewajiban perpajakannya yang dimulai sejak syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP.
"NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan," tegasnya.
Persyaratan subjektif meliputi keberadaan subjek pajak, misalnya bagi orang pribadi yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, sedangkan persyaratan objektif yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.
Sebelumnya, Manajer Tim PON Golf Banten, Paulus Rudy, mengatakan mengatakan kegagalan Saaih dalam mengikuti PON disebabkan masalah administrasi yang belum lengkap. Khususnya terkait NPWP dan BPJS Kesehatan.
"Dari pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA saya, masih menanyakan 'Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?' Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, 'Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi'," terang Rudy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar