terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alasan Ipda Taryono Rusak TKP Pembunuhan di Subang: Cari Barbuk - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Ipda Taryono Rusak TKP Pembunuhan di Subang: Cari Barbuk
Sep 12th 2024, 11:09, by M. Rizki, kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa

Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda Taryono, ditetapkan sebagai tersangka perusakan TKP dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dia menyuruh saksi S dan MR untuk menguras bak mandi di TKP. Alasannya adalah mencari barang bukti atas inisiatif pribadi.

"Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Rabu (11/9).

Namun, langkah inisiatif itu malah bikin penyidik dan Tim Inafis kesulitan melakukan olah TKP. Sebab, kondisi TKP jadi berubah.

Selain itu, pengurasan bak mandi juga, kata Jules, dilakukan tanpa seizin Tim Inafis.

"Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan Tim Inafis kesulitan olah TKP, dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seizin dari Tim Inafis," katanya.

Kasus pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang sendiri terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Pelakunya ialah Yosep yang merupakan suami dan ayah korban.

Jules menuturkan, pada hari itu, Ipda Taryono masuk ke TKP guna mengambil foto dari lokasi pembunuhan.

"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.

Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Adapun dugaan perusakan TKP, dilakukan Ipda Taryono keesokan harinya. Dia menguras air dari bak mandi di TKP.

Aksi itu tidak dilakukan langsung oleh Ipda Taryono. Menurut Jules, dia menyuruh saksi S, dan saksi MR, buat menguras bak sampai airnya habis.

"Pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi. Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan," kata Jules.

"Pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," imbuhnya.

Menurut keterangan polisi, langkah itu dilakukan Ipda Taryono guna mengumpulkan barang bukti. Namun, dia tak mengantongi izin dari Tim Penyidik untuk itu. Terlebih, inisiatif itu malah mengubah kondisi TKP, sehingga menyulitkan tim penyidik mengumpulkan barang bukti.

Akibatnya, Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia terancam jerat Pasal 221 KUHP dan hukuman pidana selama 9 bulan.

Polisi pun kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah koordinasi dengan kejaksaan," ujar Jules.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: