terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wajib Ingat, Tak Ada Prioritas Kendaraan di Perlintasan Kereta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wajib Ingat, Tak Ada Prioritas Kendaraan di Perlintasan Kereta
Jul 12th 2024, 06:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO

Warga dari komunitas fotografi pecinta kereta melakukan sosialisasi bahaya menerobos pintu perlintasan kereta kepada warga di kawasan Stasiun Kebayoran, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Warga dari komunitas fotografi pecinta kereta melakukan sosialisasi bahaya menerobos pintu perlintasan kereta kepada warga di kawasan Stasiun Kebayoran, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya menerobos perlintasan kereta api masih tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus kendaraan yang menerobos dan tertemper kereta api.

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya seperti iring-iringan presiden.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," kata Anne saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.

Petugas berusaha mengevakuasi gerbong penumpang kereta api KA 112 Brantas usai menabrak truk tronton di perlintasan kereta api JPL 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).  Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Petugas berusaha mengevakuasi gerbong penumpang kereta api KA 112 Brantas usai menabrak truk tronton di perlintasan kereta api JPL 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Aturan tersebut juga tercantum pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

2. Mendahulukan kereta api

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Alasan kereta mendapatkan prioritas utama di perlintasan KA

Anne menjelaskan, kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Lebih lanjut, Anne bilang kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Sejumlah pengendara menunggu kereta api melintas di pintu perlintasan kereta api Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah pengendara menunggu kereta api melintas di pintu perlintasan kereta api Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kami mengimbau agar kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu dipatuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" pungkas Anne.

Senada dengan Anne, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, semua pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, sekalipun rombongan presiden dan pengguna jalan lain yang memperoleh hak utama.

Kata Budiyanto ada beberapa konsekuensi terhadap pengguna jalan yang mengganggu atau tidak mendahulukan perjalanan KA, seperti misal menyerobot perlintasan KA sebidang yang palang pintunya sudah tertutup, antara lain:

a.Dapat dikenakan Pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

b.Apabila terjadi tertemper atau kecelakaan pada perlintasan sebidang, pihak KA dapat menuntut ganti rugi.

c.pengguna jalan yang mengalami kecelakaan atau tertemper di perlintasan KA karena menyerobot palang pintu KA tidak di back up asuransi Jasa Raharja karena dianggap atas perilaku korban sendiri.

Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabraka maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Foto: Deny Trisdanto/ANTARA FOTO
Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabraka maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Foto: Deny Trisdanto/ANTARA FOTO

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa kejadian pengguna jalan lain yang tertabrak KA dinamakan pengguna jalan tertemper oleh KA karena KA memiliki jalur sendiri dan siapapun hukumnya wajib mendahulukan perjalanan KA," pungkasnya.

Lanjut Budiyanto, bagi pengguna jalan yang memaksakan atau menerobos palang pintu KA yang sudah tertutup merupakan tindak pidana lalu lintas bisa berupa pelanggaran maupun kecelakaan atau tertemper.

"Konsekuensi lain bahwa akibat dari tertempernya pengguna jalan dengan kereta api. Pihak PT KAI bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut," tuntasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: