terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Buronan Kasus Suap Pejabat BPN di Palembang Ditangkap - my blog
Buronan kasus suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang pada tahun 2019 bernama Asnah Ifah akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Tersangka diketahui buron selama hampir lima bulan usai terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan sertifikat tanah. "Selama dalam proses pencarian, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka, Selasa 9 Juli 2024. Vanny menyebutkan tersangka Asnah menyuap dua pejabat BPN Palembang untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 Hektare (Ha) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua pejabat yang terlibat yakni mantan Kepala Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, Zairili, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Palembang, Joke. "Asnah Ifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). Namun, Asnah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu (28/2/2024)," ungkap Vanny. Usai ditangkap Asnah langsung dibawa k kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melimpahkan kasus tersangka ke Kejari Palembang untuk proses hukum lanjutan. "Asnah ifah merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL yang menjerat dua tersangka sebelumnya," ujar Vanny. Untuk diketahui, Zairili dan Joke telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/7/2022). Zairili dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Joke divonis empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar