terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
2 Eks Komisioner KPU Diperiksa soal Harun Masiku: Keterangannya Sama Kayak 2020 - my blog
KPK memeriksa dua mantan Komisioner KPU, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik, pada Rabu (15/1). Mereka diperiksa terkait perkara suap Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, Arief mengaku penyidik mencecarnya dengan materi pemeriksaan yang sama dengan 5 tahun yang lalu saat perkara Harun baru bergulir.
"Sama, sama. Keterangannya sama seperti 5 tahun lalu. BAP-nya lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru," ujar Arief usai diperiksa.
Arief mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaannya dilakukan berbarengan dengan Evi.
Senada dengan Arief, Evi mengaku juga diperiksa dengan materi pemeriksaan yang sama seperti awal perkara.
"Sama aja seperti yang tahun 2020," ujar Evi.
Kasus Hasto
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar seputar dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar