terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Buka Suara soal PP Hapus Tagih Utang UMKM yang Sudah Diteken Prabowo - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Buka Suara soal PP Hapus Tagih Utang UMKM yang Sudah Diteken Prabowo
Nov 6th 2024, 14:12, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara di Gandaria City, Rabu (6/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara di Gandaria City, Rabu (6/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Mirza menjelaskan, PP tersebut memang dibutuhkan sebagai turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan tersebut mengatur hapus tagih utang di Himbara.

"PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh," kata Mirza di Gandaria City, Rabu (6/11).

Mirza mengatakan, setiap kredit UMKM yang bermasalah dan macet bisa dihapusbukukan. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah biasa dilakukan di bank swasta.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, PP tersebut mengatur penghapusbukuan untuk pinjaman yang dilakukan pada tahun 2014 dan sebelumnya.

"Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu," kata Mirza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan berlaku dalam bentuk hapus buku, tetapi tidak hapus tagih.

"Bagi bank BUMN, mereka dapat melakukan hapus buku, tapi tidak hapus tagih," jelas Airlangga di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

Artinya, bank milik negara akan mengeluarkan utang bermasalah ini dari laporan keuangan mereka, tetapi masih mempertahankan hak untuk menagih di masa mendatang jika ada kesempatan.

Kebijakan ini, menurut Airlangga, diperlukan karena beberapa program pemerintah sebelumnya yang berfokus pada sektor pertanian dan nelayan menyebabkan para penerima manfaat yang memiliki masalah pembayaran masuk dalam database Kementerian Keuangan.

"Karena mereka masuk dalam daftar tersebut, mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: